Metroterkini.com - Polresta Pekanbaru Riau berhasil menggagalkan peredaran 4,5 kg dan 3 ribu butir ekstasi dari tangan tiga orang kurir narkoba asal Dumai. Tiga orang tersangka adalah Hari Hadi (32), Arif Sulaiman (22) dan M Arifin Palakka (22).
Wakapolresta Pekanbaru Riau, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (12/9/2018) kepada media menyampaikan, ketiga tersangka adalah warga Dumai Riau.
Tersangka ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Jalan KH Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu (02/09/18) akhir pekan lalu.
Barang bukti itu dikemas dalam 5 bungkus plastik besar yang berisi sabu-sabu seberat 4,5 kilogram. Sedangkan tiga plastik besar lainya berisi pil ekstasi yang berjumlah 3 ribu butir serta satu kotak permen double mint berisi 9 butir ekstasi.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Avanza warna putih BM 1201 LV serta tiga unit handphone berbagai merk milik tersangka.
"Tujuannya Pekanbaru untuk mengantarkan narkoba. Mereka bertiga dan tersangka utamanya HH (Hari Hadi). HH inilah yang mengajak dua temannya (Arif Sulaiman dan M Arifin Palakka) untuk membawa barang haram tersebut" ujar mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan.
Hasil pemeriksaan, tambah Waka Polresta Pekanbaru, tersangka HH sudah tiga kali membawa dan mengantarkan narkoba. Sebelumnya yang bersangkutan dua kali sebagai pendamping jika ada pesanan barang (narkoba) yang akan diantar.
"Jaringan ketiga tersangka juga masih dalam pengembangan kita," tutup Edy. [***]